Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus) menertibkan puluhan pedagang yang berjualan di sekitar ruas jalan yang menjadi jalur delegasi KTT Ke-43 ASEAN mendatang. Penertiban dilakukan setelah personel gabungan melakukan penyisiran jalur.
Kegiatan patroli penyisiran jalur dipimpin oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba pada Jumat (25/8/2023). Tujuannya adalah mengantisipasi gangguan ketertiban umum dalam rangka KTT Ke-43 ASEAN, khususnya di Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Pusat.
"Penyisiran untuk menjaga jalur lintasan steril, dan fasos, fasum, jalur pejalan kaki, bisa terjaga fungsinya," kata Tumbur dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumbur mengatakan patroli gabungan untuk memastikan sepanjang jalan lintasan para delegasi KTT Asean dapat steril atas pelanggaran ketertiban umum (tramtibum). Hasilnya, puluhan pedagang yang berjualan di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) ditertibkan petugas.
"Kami amankan sementara hasil penertiban. Nanti boleh diambil sesuai dengan mekanisme yang ada," jelasnya.
Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Ayat 3 Huruf i terkait Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya. Penyisiran turut dihadiri oleh Wakil Camat Tanah Abang, Lurah, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), PPSU, Bimbinangan Massal Polri (Bimaspol), Babinsa, Kogartap, serta FKDM.