MA Ditantang Merevolusi Kasus Munir

MA Ditantang Merevolusi Kasus Munir

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 11:18 WIB
Jakarta - Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mendapat perhatian besar dari publik. Putusan kasasi MA yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir sangat disesali. MA ditantang melakukan revolusi dalam menangani kasus hukum."MA harus berani menggelar sidang terbuka," ujar praktisi hukum Todung Mulya Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Menurut Todung, selama ini kasus-kasus HAM di Indonesia selalu kandas di tingkat MA. "Kenapa yah yang diduga melakukan pelanggaran HAM itu bebas. Tidak ada yang dihukum," cetusnya.Kemungkinan peninjauan kembali (PK) untuk kasus itu, menurut penilaian Todung, juga tidak akan mengubah apa-apa, karena tidak akan ada yang sanggup membuka atau membongkar pelaku utama kasus tersebut."Kita tahu Polly bukan pelaku utama, tapi dengan putusan MA itu, ya kasus ini tidak akan terbongkar," ujar Todung dengan nada kecewa.Todung juga menggarisbawahi kinerja kepolisian dalam melakukan penyelidikan. "Kesalahan paling besar menurut saya ada di kepolisian," tegasnya.Hal itu dikarenakan ada missing link yang tidak di-follow up oleh polisi. Contohnya, adanya fakta komunikasi antara Polly dengan pejabat Badan Intelijen Nasional (BIN).Selain itu mengenai TKP yang berada di pesawat Garuda Indonesia, meski kejadiannya di luar negeri, dinilai Todung, masih tetap dalam wilayah Indonesia."Kenapa TKP-nya dikatakan sulit, dia (polisi) bisa kok usut lebih jauh," tegasnya.Ditambahkannya, hingga saat ini polisi masih menahan diri untuk melakukam penyelidikan lebih lanjut. Untuk itu, revitalisasi penyelesaian kasus Munir yaitu dengan melakukan penyelidikan tanpa kompromi mutlak dilakukan. "Polisi kan punya kewenangan hukum yang lengkap," ujarnya.Kasus Munir, imbuh Todung, akan menjadi beban berat dan utang Presiden SBY jika ia berhasil meraih Nobel perdamaian.Dalam putusan kasasinya, MA memvonis 2 tahun penjara untuk Polly. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding putusan PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 14 tahun.MA memutuskan Polly tidak terbukti membunuh Munir. Dia hanya terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat penugasan. Namun suara MA tidak bulat. Salah satu hakim yakni Artidjo Alkostar menilai Polly layak dihukum seumur hidup. (umi/sss)



Berita Terkait