Dosen UIN Raden Mas Solo, Wahyu Dian (34), tewas dibunuh pekerja bangunan saat merenovasi rumahnya. Pelaku, yakni DF (23), terancam hukuman mati.
"Ini pembunuhan berencana karena sudah direncanakan sebelumnya," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dilansir detikJateng, Jumat (25/8/2023).
Pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, pelaku ingin menghabisi nyawa korban pada Senin (21/8). Namun ia belum memiliki keberanian.
Hingga pada Rabu (23/8), pelaku nekat membunuh korban. "Saya naik pagar depan, naik ke atap. Lalu di belakang itu tandon air, saya masuk dari situ," kata DF saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Korban sempat terbangun dan berupaya melawan. Namun pelaku terus-menerus menikam korban dengan pisau yang ia bawa.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Tersangka Pembunuhan Pasutri di Mamasa Diamankan, Keluarga Histeris