Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya menerapkan sistem 4 in 1 atau empat orang dalam satu mobil. Aturan itu berlaku bagi mobil yang hendak masuk ke area perkantoran Pemkot Bogor.
"Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus untuk kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Jadi di Balai Kota, kantor dinas dan kantor pemerintahan, mobil yang berpenumpang kurang dari empat tidak diperkenankan masuk," kata Bima Arya di Kantor Balai Kota Bogor, Jumat (25/8/2023).
Kebijakan 4 in 1 ini ditujukan untuk mengurangi polusi udara. Dia meminta ASN di Kota Bogor membuat program saling nebeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk memberikan ruang bagi ASN untuk menyesuaikan dengan sistem antar jemput, sistem nebeng bareng dan lain lain. 4 in 1 ini diharapkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," kata Bima.
"Akan tetapi yang sudah menggunakan kendaraan listrik itu boleh masuk (tak berlaku 4 in 1), baik itu roda dua ataupun roda empat. Jadi kendaraan listrik dikecualikan, tidak menimbulkan polusi, jadi boleh masuk," sambungnya.
Pemkot Bogor juga akan memperketat uji emisi terhadap kendaraan di Kota Bogor. Dia mengatakan uji emisi bakal diberlakukan terhadap angkutan umum dan kendaraan pribadi.
"Saya dan kepolisian akan sama sama melakukan sidak yaitu untuk memastikan tidak ada yang lolos dari uji emisi, terutama kendaraan-kendaraan yang usianya lebih dari 20 tahun, kita akan perketat. Karena berdasarkan data, itu salah satu yang jadi sumber utama polusi di Kota Bogor," ujarnya.