Pengadilan Tinggi Banten tetap menghukum Alwi Husen Maolana dengan 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran konten porno untuk balas dendam atau revenge porn. Keluarga korban pun lega karena hukuman penjara Alwi tak dikurangi pada tingkat banding.
"Kami tetap fokus ke pidananya, ketika pidananya tidak turun, cukup melegakan bagi kami," kata korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri, kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Dia juga mengomentari soal majelis hakim banding yang menghapus pidana tambahan berupa pencabutan hak Alwi untuk mengakses internet selama 8 tahun. Menurutnya, keberadaan hukuman tambahan itu memang belum jelas teknisnya dan tak berdampak signifikan pada pemulihan kondisi adiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak berdampak signifikan terhadap adik kami, karena proses hukum ini kita lewati demi pemulihan adik kami, dan ketika hukum tambahan pencabutan hak akses internet ini juga belum jelas," katanya.
"Melihat hasil banding di tingkat pengadilan tinggi, hukum pidananya tidak berkurang, kami kira ini memberikan kami waktu untuk fokus memulihkan mental adik kami terlebih dahulu," sambungnya.
Pengacara korban Rizky Arifianto juga tidak mempermasalahkan putusan Pengadilan Tinggi Banten. Dia mengatakan yang paling penting ialah hukuman 6 tahun penjara bagi Alwi tak diubah.
"Jadi dari kita selama putusan itu tidak mengurangi hukuman yang sudah ditetapkan hukuman maksimalnya, kita tidak ada soal," katanya.
Sebelumnya, PT Banten menghapus pidana tambahan terdakwa revenge porn Pandeglang, Alwi Husen Maolana. Pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun dihapus oleh majelis.
Sebagaimana putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip detikcom, Jumat (25/8), majelis hakim menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.
"Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan," demikian putusan Pengadilan Tinggi Banten.
"Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," dalam putusan itu.
Alwi tetap dihukum 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi lengkap dalam putusan.