Putusan MA Jangan Bikin Polisi Berhenti Cari Pembunuh Munir

Putusan MA Jangan Bikin Polisi Berhenti Cari Pembunuh Munir

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 10:26 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan Pollycarpus Budihari Priyanto dari dakwaan pembunuhan berencana jangan membuat polisi berhenti mencari pembunuh Munir. Penyelidikan harus terus dilakukan.Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Agung Laksono sebelum mengikuti upacara HUT ke-61 TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (5/10/2006). "Saya kira yang lebih penting adalah mencari siapa pembunuhnya. Jika tidak, keadaan gelap lagi. Ini tugas Polri untuk meneruskannya, jangan berhenti hanya karena ada putusan dari MA itu," kata Agung.Agung menambahkan, perlu dilakukan penelusuran yang menyeluruh terhadap berbagai pihak yang ditengarai terlibat pembunuhan Munir. Polisi tidak perlu lagi menutup-nutupi penyelidikan kasus ini."Mungkin Komisi III akan menanyakan langsung masalah ini dalam pertemuan yang akan datang dengan Kapolri," tutur Agung.Majelis hakim kasasi MA memutuskan Pollycarpus tidak terbukti melakukan dakwaan 1, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan 2, yakni melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman 2 tahun penjara. Putusan MA ini membatalkan berbagai keputusan pengadilan di bawahnya, baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat pengadilan tinggi yang memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara. (djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait