16 Daftar Urusan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang

16 Daftar Urusan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang

Elmy Tasya Khairally - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 09:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi kepala daerah / Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Pemerintah daerah meliputi gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Mengutip situs Kemenkeu, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Penerapan pemerintahan daerah dilakukan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia.

Menurut Fauzi (2019), kepala daerah mempunyai kedudukan penting dalam struktur pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Lantas, apa saja urusan pemerintah daerah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Saja Urusan Pemerintah Daerah?

Pemerintah daerah mencakup kepala daerah atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Menurut jurnal dari Politeknik Keuangan STAN, kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Adapun fungsi dari pemerintah daerah yaitu sebagai perlindungan, pelayanan publik dan pembangunan. Sehingga, kepala daerah perlu melakukan ketiga fungsi itu dengan baik.

ADVERTISEMENT

Daftar Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Menurut Undang-Undang

Urusan wajib pemerintah daerah yang menjadi kewenangan provinsi tercantum dalam UU 32/2004 pasal 13 ayat 1. Sedangkan kewenangan kabupaten dan kota terdapat dalam pasal 14 ayat 1.

Daftar urusan pemerintah daerah dalam kedua pasal tersebut mencakup:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
  5. Penanganan bidang kesehatan
  6. Penyelenggaraan pendidikan
  7. Penanggulangan masalah sosial
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
  10. Pengendalian lingkungan hidup
  11. Pelayanan pertanahan
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Kriteria Urusan Pemerintah Daerah Provinsi

Menurut Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014, empat kriteria urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan provinsi adalah:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah Kabupaten/Kota
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah Kabupaten/ Kota
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota dan atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah Provinsi

Kriteria Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Adapun kriteria kewenangan kabupaten dan kota tertuang dalam Pasal 13 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 mencakup:

  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam kabupaten/kota
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota dan atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Kewenangan yang Tidak Diserahkan kepada Pemerintah Daerah

Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun, ada lima kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, yaitu:

  1. Politik luar negeri
  2. Pertahanan dan keamanan
  3. Yustisi
  4. Moneter dan fiskal nasional
  5. Agama

Itulah penjelasan mengenai urusan pemerintah daerah. Semoga kamu lebih paham ya!

(elk/row)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads