Pemerintah daerah meliputi gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Mengutip situs Kemenkeu, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penerapan pemerintahan daerah dilakukan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia.
Menurut Fauzi (2019), kepala daerah mempunyai kedudukan penting dalam struktur pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Lantas, apa saja urusan pemerintah daerah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Saja Urusan Pemerintah Daerah?
Pemerintah daerah mencakup kepala daerah atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Menurut jurnal dari Politeknik Keuangan STAN, kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Adapun fungsi dari pemerintah daerah yaitu sebagai perlindungan, pelayanan publik dan pembangunan. Sehingga, kepala daerah perlu melakukan ketiga fungsi itu dengan baik.
Daftar Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Menurut Undang-Undang
Urusan wajib pemerintah daerah yang menjadi kewenangan provinsi tercantum dalam UU 32/2004 pasal 13 ayat 1. Sedangkan kewenangan kabupaten dan kota terdapat dalam pasal 14 ayat 1.
Daftar urusan pemerintah daerah dalam kedua pasal tersebut mencakup:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan
- Penanggulangan masalah sosial
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan
- Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Kriteria Urusan Pemerintah Daerah Provinsi
Menurut Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014, empat kriteria urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan provinsi adalah:
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah Kabupaten/Kota
- Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah Kabupaten/ Kota
- Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota dan atau
- Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah Provinsi
Kriteria Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Adapun kriteria kewenangan kabupaten dan kota tertuang dalam Pasal 13 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 mencakup:
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam kabupaten/kota
- Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota
- Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota dan atau
- Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
Kewenangan yang Tidak Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun, ada lima kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, yaitu:
- Politik luar negeri
- Pertahanan dan keamanan
- Yustisi
- Moneter dan fiskal nasional
- Agama
Itulah penjelasan mengenai urusan pemerintah daerah. Semoga kamu lebih paham ya!
(elk/row)