Istri Polly: Putusan MA Seharusnya Kurang dari 2 Tahun
Kamis, 05 Okt 2006 09:11 WIB
Jakarta -
Potongan hukuman Pollycarpus disambut rasa syukur keluarganya. Namun istri Polly, Yosefa Hera Iswandari justru menilai putusan Mahkamah Agung bisa kurang dari 2 tahun."Polly kan bukan penjahat dan dia tidak ada kepentingan apa pun dengan Munir," katanya kepada detikcom, Kamis (5/10/2006).Hera juga yakin kalau surat yang digunakan Polly adalah asli dan bukannya palsu seperti yang masih didakwakan sekarang. Menurutnya, tidak mungkin Polly memalsukan surat itu."Dia itu karyawan. Tidak mungkin berani memalsukan seperti itu. Saya tidak percaya hal itu," tambahnya dengan suara parau.Menurut Hera, kondisi Polly saat ini sehat meski sebelumnya sempat tidak bisa jalan. Hal ini disebabkan Polly selama 19 bulan tidak pernah melihat matahari. "Nanti sore saya akan ke Mabes lagi," ujarnya.Mengenai kemungkinan langkah hukum selanjutnya, Hera menyatakan masih harus berkonsultasi dulu dengan pengacara Polly. "Jadi saya belum bisa memberikan langkahnya apa, nanti kita ketemu dulu," imbuhnya.
(nal/wiq)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































