5 Fakta Terkini Kasus Tabrakan Motor Lawan Arus

5 Fakta Terkini Kasus Tabrakan Motor Lawan Arus

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 08:04 WIB
Pesepeda motor melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (23/8/2023) pukul 11.30 WIB. Di lokasi ini sempat terjadi kecelakaan antara truk dengan pemotor yang lawan arah.
Pemotor masih lawan arah di TKP kecelakaan Lenteng Agung (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Kasus tabrakan truk dengan 7 pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, masih diselidiki polisi. Terkini, polisi memeriksa pemotor yang melawan arah.

Sebelumnya, polisi menyampaikan kecelakaan truk vs 7 pemotor lawan arah adalah kesalahan si pemotor. Karena kecerobohan pemotor yang melawan arah, sopir truk menjadi korban kecelakaan.

Pascakecelakaan tersebut, aparat kepolisian bersama dinas perhubungan (Dishub) melakukan penertiban. Pemotor lawan arah di lokasi tersebut ditilang polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta terkini kasus tabrakan motor lawan arah, yang dirangkum detikcom, Jumaat (25/8/).

ADVERTISEMENT

Pemotor Lawan Arah Diperiksa

Polisi masih menyelidiki tabrakan antara truk dengan 7 pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dua orang pemotor yang terlibat kecelakaan diperiksa polisi.

"Hari ini kita sudah memeriksa dua, dua orang yang terlibat dari motor ya. Nanti kita akan update lagi siapa aja," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Kemungkinan Pemotor Jadi Tersangka

Bayu tidak menutup kemungkinan para pemotor tersebut dijadikan sebagai tersangka di kasus kecelakaan ini. Para pemotor bisa dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tapi kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2 itu pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," papar Bayu.

Simak Video 'Motor Lawan Arah Vs Truk, Siapa yang Salah?':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Pemotor Bandel Tak Kapok-kapok

Polisi menempatkan e-TLE mobile di lokasi kecelakaan truk vs 7 pemotor lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pagi ini. Hasilnya, tidak ada satu pun pengendara motor yang melawan arah.

"Nah, sejauh ini, berdasarkan pantauan semenjak ada petugas, tidak ada satu pun yang melintas pengemudi yang melawan arus. Bisa lihat sendiri di sini," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/8).

Bayu mengatakan pihaknya tidak bisa menempatkan e-TLE mobile selama 24 jam di lokasi tersebut. Sebab, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.

"Untuk efektivitas nanti ke depan, kita akan pasang e-TLE mobile ada di sini, tapi sifatnya mobile ya, tidak bisa 1x24 jam. Yang terpenting kesadaran dari masyarakat," ujar Bayu.

Awasi Pakai e-TLE Mobile

Ke depan, Bayu mengatakan, pihaknya akan menempatkan e-TLE mobile pada jam-jam tertentu, terutama pada jam rawan kemacetan.

"Di jam 06.30 WIB, ke depan ya sampai jam 09.00 WIB. Ya kita lihat dinamika di lapangan. Kalau masih padat ataupun masih banyak pelanggar, ya kita taruh (e-TLE mobile)," katanya.

Pada kenyataannya, disadari Bayu, pemotor bandel akan 'kucing-kucingan'. Pada saat ada polisi, mereka tertib. Namun, ketika polisi tak ada, mereka tetap membandel.

"Kenyataannya, kalau tidak ada petugas, balik lagi, balik lagi," tutur Bayu.

Dishub Pertimbangkan e-TLE Statis

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jaksel, Bernard Octavianus Pasaribu, mengatakan penindakan pelanggar adalah wewenang pihak kepolisian. Namun, pihaknya memungkinkan untuk mengusulkan pemasangan e-TLE statis di lokasi.

"Jadi terkait pengadaan langsung dari sudin kayanya kita tidak dimungkinkan untuk hal itu. Tapi terkait usulan supaya nanti diberikan bantuan ke Dirlantas Polda itu bisa saja terjadi. Karena kan selama ini pengadaan-pengadaan e-TLE itu kan mungkin sebagian juga sudah dari kepolisian pengadaan sebagian lagi sudah dibantu Pemda DKI ya," jelas Bernard.

Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads