Kejagung: Putusan MA Terhadap Polly Final

Kejagung: Putusan MA Terhadap Polly Final

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 08:27 WIB
Jakarta - Putusan MA yang memotong hukuman Pollycarpus Boedihari Priyanto dari 14 tahun menjadi 2 tahun dinilai final oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak ada lagi langkah hukum selanjutnya yang dapat dilakukan."Kita memang masih menunggu salinan putusan untuk melihat pertimbangan majelis seperti apa, tetapi secara normatif putusan itu telah final," kata Kapuspen Kejagung I Wayan Pasek Suarte kepada detikcom, Kamis (5/10/2006).Untuk masalah Peninjauan Kembali atau PK, Pasek menjelaskan, langkah itu hanya bisa diambil oleh terdakwa bukan jaksa. "Jaksa tidak ada lagi langkah-langkah seperti itu," tambahnya.Di tingkat pengadilan pertama, Pollycarpus dinyatakan terbukti melakukan konspirasi untuk melenyapkan nyawa Munir dan divonis 14 tahun penjara. Pollycarpus terbukti juga ikut serta memalsukan surat tugas atau menggunakan surat tugas palsu dalam penerbangan Jakarta-Singapura pada 6 September 2004, atau melanggar pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (nal/wiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads