Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Bambang dan 2,5 tahun penjara ke Wahyu.
Dalam catatan detikcom, Kamis (24/8/2023), keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Nah, Prof Surya Jaya merupakan hakim agung chamber pidana paling senior yang menjadi hakim agung sejak 2009. Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu telah mengadili ribuan perkara. Di antaranya menjatuhkan vonis mati kepada 4 penyelundup sabu seberat 1,6 ton pada 2019. Keempatnya adalah WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya Jaya juga ngotot menghukum mati Muhammad Adam yang mengontrol peredaran narkoba dari Malaysia seberat 3 kg. Di mana saat terjadi penyelundupan itu, Muhammad Adam sedang di dalam penjara. Tapi suara Surya Jaya kalah suara dengan hakim agung lainnya sehingga hukuman mati Muhammad Adam dianulir menjadi 20 tahun penjara.
Di kasus korupsi, Surya Jaya merampas aset Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro yang dilakukan lewat Koperasi Hanson dkk. Aset sebanyak itu diserahkan kembali ke korban yang dilakukan pembagiannya oleh jaksa. Baru-baru ini, Surya Jaya memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Syahril dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama dan banding.
Surya Jaya juga mengadili Antasari Azhar di tingkat kasasi dan saat itu Prof Surya Jaya menilai Antasari Azhar tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Adapun nama Jupriyadi dikenal publik saat menjadi anggota majelis dengan terdakwa Ahok di PN Jakut. Setelah menjadi hakim agung, Jupriyadi memutus ribuan perkara pidana.
Baru-baru ini, Jupriyadi menjadi anggota majelis kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Jupriyadi ngotot agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati tapi kalah suara dengan hakim agung lainnya hingga akhirnya Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jupriyadi juga mengubah vonis lepas bos IndoSurya, Henry Surya menjadi 18 tahun penjara. Dalam kasus penipuan umroh, Jupriyadi memutuskan bila aset First Travel harus dikembalikan ke jemaah.
Sedangkan Hidayat Manao merupakan anggota majelis kasasi yang menghukum mati Herry Wirawan. Di mana Herry memperkosa 13 santri, beberapa di antaranya hingga hamil. Hidayat Manao juga ikut menghukum mati Harry Aris Sandigon alias Harris yang membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.
Sebagai hakim agung militer, Hidayat Manao konsisten dengan hukum militer yaitu menolak LGBT di institusi TNI sehingga menghukum anggota TNI yang terbukti melakukan perbuatan homoseks dan memecatnya. Sudah belasan anggota TNI yang dihukum dengan vonis tersebut oleh Hidayat Manao.
(asp/zap)