Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah mengumumkan 641 daftar calon sementara (DCS) bacaleg untuk anggota DPRD Pandeglang. Dari data tersebut, KPU menemukan ada empat orang bacaleg mantan narapidana.
"Mantan narapidana jumlahnya kurang lebih ada empat," ungkap komisioner KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam kepada wartawan di kantor KPU Pandeglang, Kamis (24/5/2023).
Restu mengatakan keempat mantan narapidana tersebut tersebar di beberapa partai politik. Restu mengungkapkan bacaleg itu terjerat kasus korupsi dan kesusilaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kasus) tindak pidana korupsi dan melanggar kesusilaan," ungkapnya.
Restu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg dengan catatan salah satunya adalah divonis di bawah 5 tahun penjara. Restu mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU, keempat mantan narapidana tersebut dianggap sudah memenuhi syarat (MS).
"Secara prinsip, mantan narapidana bisa menjadi bacaleg selama memang secara administrasi sudah ditempuh, dengan salah satu syarat mantan terpidana ini untuk mempublikasi diri di media massa," jelasnya.
"Artinya, empat ini ketika kami melakukan verifikasi dan didampingi teman-teman Bawaslu, yang empat ini dianggap sudah memenuhi syarat secara administrasi, dan dilihat juga dokumen putusan sudah memenuhi syarat semua," tambahnya.