Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menetapkan bandar sabu 47 kg Fauzan Afriansyah alias Vincent (FA alias V) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi pun menyita total aset Rp 89 miliar yang diduga hasil TPPU.
"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang mana merupakan kaitannya dengan tindak pidana asal kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan Fauzan beraksi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Fauzan sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati. Jaksa pun telah mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," ucapnya.
Mukti mengatakan pihaknya menyita uang tunai sejumlah Rp 5,9 miliar dan 10 kendaraan mewah. Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita 34 bidang tanah dari hasil TPPU.
Kendaraan mewah itu antara lain empat unit motor Harley-Davidson, satu unit sedan Jaguar, satu unit Toyota Fortuner, hingga satu unit mobil Mercedes-Benz.
"Total semuanya adalah Rp 89.062.860.000. Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Lihat juga Video: 4 Kakek di Jambi Jadi Pengedar, Sabu Disimpan di Plafon Sekolah