Komisi Yudisial (KY) dan KPK hari ini menekan pembaruan nota kesepahaman atau MoU terkait pemberantasan korupsi. Kerja sama ini untuk menjaga kehormatan hingga martabat dan perilaku hakim.
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan ada enam ruang lingkup yang diatur dalam MoU ini. Kerja sama itu melingkupi pertukaran informasi atau data, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
"MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi merupakan pembaruan. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8.300-an orang," kata Amzulian di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amzulian mengatakan MoU dengan KPK telah terjalin sejak tahun 2018. Kerja sama yang dilakukan sejauh ini berkaitan dengan penelusuran rekam jejak hakim calon hakim agung hingga pemeriksaan LHKPN para calon hakim agung.
"Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tipikor," katanya.
Menurut Amzulian, tiap tahunnya KY melatih 600 hakim. Pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dalam pelatihan perilaku antikorupsi para hakim dengan KPK.
"Tahun lalu, KY sudah mengadakan pelatihan dengan topik ini bersama MA. Ke depan, KY akan menjajaki pelatihan serupa dengan KPK," katanya.
Lebih lanjut Amzulian mengatakan pembaruan kerja sama dengan KPK kali ini lebih menekankan pada upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas para hakim.
"Pada akhirnya, tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah untuk mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu kemandirian hakim itu bersandingan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas," pungkas Amzulian.
(ygs/yld)