Ayah Sultan Korban Kabel Menjuntai Serahkan Sejumlah Dokumen ke Polisi

Ayah Sultan Korban Kabel Menjuntai Serahkan Sejumlah Dokumen ke Polisi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 14:25 WIB
Jakarta -

Fatih Nurul Huda, ayah Sultan Rif'at Alfatih, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Bali Tower soal kabel menjuntai yang bikin putranya tak bisa bicara. Fatih menyerahkan sejumlah dokumen ke polisi dalam pemeriksaan tersebut.

"Kedatangan kami kali ini adalah memenuhi panggilan dari laporan kepolisian yang pernah kami buat beberapa waktu lalu. Ini pertama kali kami datang, sesuai dengan surat panggilan daripada Polda Metro Jaya," kata Fatih kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2023).

Fatih mengatakan telah menyiapkan sejumlah data pendukung. Data pendukung tersebut berkaitan dengan kronologi kejadian dan kondisi di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga belum tahu nanti pertanyaannya seperti apa, tapi kita sudah bawa beberapa dokumen. Yang pasti terkait dengan kecelakaan dan situasi yang ada di tempat kejadian," sebutnya.

Fatih berharap pihak kepolisian bisa menemukan penyebab pasti kecelakaan tersebut. Menurutnya, data yang disiapkan bisa membantu penyidik mengungkap kasus Sultan terjerat kabel.

ADVERTISEMENT

"Kalau data khusus kita juga tidak mengetahui, karena pertanyaan juga belum tahu. Artinya semua based on data riil yang ada di lapangan saja, yang kebetulan pernah saya kumpulkan semuanya, baik dari lokasi maupun kelurahan, kecamatan, dan masyarakat, termasuk anak saya dan temannya yang mengendarai motor itu. Insyaallah ini bisa membantu kepolisian mengungkap yang sebenarnya kejadian seperti apa," ungkap dia.


Polisi Akan Cek CCTV Bali Tower

Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan terkait kabel menjuntai yang membuat Sultan Rif'at Alfatih celaka ini. Polisi mengaku akan mengecek CCTV milik PT Bali Towerindo Sentra (Bali Tower) di lokasi.

"Semua akan kita cek. Tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin satu bulan dan sebagainya. Nah, ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (12/8).

Hengki tak menampik penyelidikan nantinya akan mengalami hambatan, mengingat peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan terjadi 5 Januari 2023. Namun penyidik akan segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan kelalaian.

"Di sini perlu kami sampaikan ya, ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu. Tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian," kata dia.

"Kemudian kami tunjuk tim penyidiknya, dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.

Laporan pihak Sultan atas PT Bali Towerindo teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

(rdh/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads