I Gede Wijaya (39), pembunuh bule Australia Johnston McCallum Scott (41), dijatuhi hukuman penjara. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum bos Uncle Benz Cafe di Badung itu dengan pidana penjara selama setahun enam bulan.
"Mengadili dan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa tahan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata anggota majelis hakim Gede Putra Astawa saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, dilansir detikBali, Kamis (24/8/2023).
Hakim Astawa menilai perbuatan Wijaya telah memenuhi unsur-unsur penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3. Selain itu, Wijaya meninggalkan Scott yang terkapar begitu saja hingga meninggal. Padahal Wijaya dinilai masih bisa memberikan pertolongan kepada korban dengan memanggil ambulans.
"Meskipun pemukulan dilakukan tidak dengan dalih pembelaan, tidak justru meninggalkan korban sendiri. Terdakwa harusnya dapat memanggil ambulans untuk menolong korban. Pembelaan diri yang membiarkan seseorang mengalami luka dan meninggal dunia," kata Astawa.
Atas putusan tersebut, melalui penasihat hukumnya Tyas Yunia, Wijaya menyatakan menerima. Tyas menilai tindakan kliennya yang tidak menolong korban saat tergeletak menjadi unsur memberatkan yang tidak dapat disanggah.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi, yang sebelumnya menuntut Wijaya dengan hukuman penjara 3 tahun, menyatakan akan mempertimbangkan. Tidak ada argumen apa pun darinya setelah mendengar putusan majelis hakim.
Baca selengkapnya di sini.
(mae/idh)