Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki laporan terkait konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia. Dalam penyelidikan ini, polisi berencana memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami sudah berkoordinasi dengan MUI untuk meminta pendapatnya terkait kasus ini. MUI sudah siap (memberikan keterangan)," ujar Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira, kepada detikcom, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dengan sejumlah ahli. Polisi telah berkomunikasi dengan beberapa universitas untuk menghadirkan ahli-ahli terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkomunikasi juga dengan beberapa universitas untuk meminta keterangan dari ahli-ahli, baik itu ahli pidana, ahli ITE," katanya.
Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Oklin Fia. Oklin diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Statusnya masih saksi ya, saksi terlapor," lanjut Diaz.
Diaz menyampaikan dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Setelah itu polisi akan melakukan gelar perkara.
"Nanti akan kita gelar perkara dulu, apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana maka nanti kita akan tingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Oklin Fia Diperiksa
Selebgram Oklin Fia diperiksa perdana terkait konten jilat es krim. Oklin Fia mengaku deg-degan menjalani pemeriksaan ini.
"Namanya orang diperiksa pasti ada rasa deg-degan lah ya, apalagi kita masih muda kan ya," kata kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Meski begitu, Budiansyah mengatakan kliennya kooperatif memenuhi undangan pihak kepolisian. Budiansyah mengatakan Oklin Fia siap menjalani proses hukum yang bergulir saat ini.
"Jadi kami tetap komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum, itu aja ya," tuturnya.
Simak Video 'Penampakan Oklin Fia Tertunduk Usai Pemeriksaan Konten Jilat Es Krim':