Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Bui

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 13:31 WIB
Sidang Mario Dandy
Sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy (Mulia Budi/detikcom)

Tuntutan 12 Tahun Bui dan Restitusi Rp 120 M

Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Mario Dandy bersama-sama Shane dan AG melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG, membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika Mario Dandy tak membayar, restitusi itu diganti hukuman 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Memberatkan, Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu sempat menyebabkan David mengalami koma. Setelah sadar, David mengalami amnesia dan harus melakukan perawatan secara rutin.


(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads