Polisi mengusulkan agar kendaraan berat dilarang melintasi Tol Dalam Kota selama penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun mengirim surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal itu.
"Sedang kami koordinasikan rekan-rekan dari Kementerian Perhubungan menunggu surat. Suratnya hari ini akan kami sampaikan, kemudian kami bahas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Syafrin berharap keputusan sudah ada minggu depan, sehingga pihaknya bisa memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan minggu depan sudah ada keputusan dan bisa kita sosialisasikan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengusulkan agar kendaraan berat dilarang melintasi Tol Dalam Kota selama penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal 5 dan tanggal 6 (September) khusus kendaraan berat 2x24 jam tidak masuk dalam Tol Dalam Kota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Latif menyampaikan puncak penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN diadakan pada 5-7 September mendatang. Karena itu, Latif berharap Tol Dalam Kota dapat steril dari keberadaan angkutan berat selama 2x24 jam.
Nantinya, angkutan berat tetap dapat melintas melewati Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) utara dan selatan.
"Tapi tetap mereka bisa operasional lewat JORR lingkar utara dan lingkar selatan masih bisa. Ya memang agak panjang, tapi ini hanya 2x24 jam. Mudah-mudahan bisa kita pahami bersama bahwa untuk kesuksesan acara hajatan besar kita ini," ujarnya.