KY Minta KPK Usut Mafia Kasus Penundaan Pembayaran Utang: Banyak yang Aneh

KY Minta KPK Usut Mafia Kasus Penundaan Pembayaran Utang: Banyak yang Aneh

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 11:48 WIB
Ketua KY Amzulian Rifai (Yogi-detikcom)
Ketua KY Amzulian Rifai (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) dan KPK meneken nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi. Ketua KY Amzulian Rifai menyinggung soal mafia dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.

"Saya tidak menggurui di dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan. Tapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ," kata Amzulian di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Pernyataan Amzulian itu disampaikan di depan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang hadir di gedung KY. Amzulian mengatakan banyak putusan aneh terkait perkara PKPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana di situ, silakan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU," jelas Amzulian.

Amzulian mengaku banyak menerima laporan masyarakat terkait kisruh PKPU. Laporan itu telah diterima sejak dia masih menjabat Ketua Ombudsman.

ADVERTISEMENT

"Baik saya sebagai Ketua Ombudsman dulu maupun sekarang, beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu," katanya.

Amzulian mendorong KPK mengusut mafia PKPU dalam peradilan di Indonesia. Dia menilai kasus itu menjadi ladang baru penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK.

"Ini menurut saya ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini," ujar Amzulian.

Lihat juga Video 'Survei LSI: Publik Sepakat Mafia Bola Dihukum Penjara-Denda':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads