Sidang gugatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ditunda. Persidangan ditunda karena pengacara Panji Gumilang tidak memenuhi undangan mediasi.
Dilansir detikJabar, Kamis (24/8/2023), Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.
"Agenda mediasi hari ini ditunda karena penggugat tidak hadir. Maka diundur dua minggu," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin, di Pengadilan Negeri Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan sidang selanjutnya digelar pada 7 September 2023. Arief mengaku belum bisa berkomentar soal gugatan Panji Gumilang karena belum masuk ke pembacaan pokok gugatan.
"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.