Pria di Lampung Ditangkap Usai Bawa Kabur Mobilnya yang Ditahan Polisi

Pria di Lampung Ditangkap Usai Bawa Kabur Mobilnya yang Ditahan Polisi

Tommy Saputra - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 11:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil
Foto: Ilustrasi pencurian (Edi Wahyono-detikcom)
Lampung -

Seorang pria bernama Herdi Pranajaya (57) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Herdi ditangkap karena diduga mencuri mobilnya sendiri yang sedang ditahan Satlantas karena tak dilengkapi surat kendaraan saat ditilang.

Dilansir detikSumbagsel, Kamis (24/8/2023), aksi Herdi terekam kamera CCTV di Mapolresta Bandar Lampung. Dalam video itu, tampak Herdi yang mengenakan baju biru mendatangi mobilnya.

Herdi tampak membuka pintu dan membawa mobil tersebut. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan mobil itu ditahan polisi karena Herdi tidak bisa menunjukkan surat kendaraan saat ditilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada Jumat (18/8) lalu, pelaku ini ditilang oleh anggota Lantas karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Mobil tersebut akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan diperbolehkan diambil oleh pelaku jika membawa bukti surat kendaraan," kata Dennis.

Satlantas Polresta Bandar Lampung kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Setelah itu, personel Satreskrim menangkap Herdi.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads