Seorang pria bernama Herdi Pranajaya (57) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Herdi ditangkap karena diduga mencuri mobilnya sendiri yang sedang ditahan Satlantas karena tak dilengkapi surat kendaraan saat ditilang.
Dilansir detikSumbagsel, Kamis (24/8/2023), aksi Herdi terekam kamera CCTV di Mapolresta Bandar Lampung. Dalam video itu, tampak Herdi yang mengenakan baju biru mendatangi mobilnya.
Herdi tampak membuka pintu dan membawa mobil tersebut. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan mobil itu ditahan polisi karena Herdi tidak bisa menunjukkan surat kendaraan saat ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada Jumat (18/8) lalu, pelaku ini ditilang oleh anggota Lantas karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Mobil tersebut akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan diperbolehkan diambil oleh pelaku jika membawa bukti surat kendaraan," kata Dennis.
Satlantas Polresta Bandar Lampung kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Setelah itu, personel Satreskrim menangkap Herdi.
Simak selengkapnya di sini.