Putusan MA Terhadap Polly Buat Suciwati Kecewa
Rabu, 04 Okt 2006 23:36 WIB
Jakarta - Kecewa, rasa yang mungkin tepat untuk menggambarkan pendapat Suciwati, istri aktivis HAM Munir. Suci mengaku tidak puas mendengar putusan MA terhadap Pollycarpus yang memotong hukuman dari 14 tahun menjadi hanya 2 tahun penjara. "Ini menyakiti rasa keadilan dan saya sangat kecewa akan putusan itu," kata Suciwati kepada detikcom, Rabu (4/10/2006). Suci menilai pertimbangan MA yang menyatakan Polly hanya memalsukan surat tidak masuk akal. Seharusnya MA berpikir adanya kaitan pemalsuan surat dengan pembunuhan itu. "Pemalsuan surat itu tidak bisa dipisahkan dengan pembunuhan. Jadi tidak bisa dilihat sepotong-potong," imbuhnya. Suci mengungkapkan akan meminta salinan putusan MA itu. Selain itu dia juga akan meminta eksaminasi tehadap putusan itu. Sebelumnya, MA memutuskan Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Pilot Garuda itu hanya terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun suara majelis hakim tidak bulat. Salah satu anggotanya, yakni Artidjo Alkostar, menilai Polly layak diberikan hukuman seumur hidup.
(nal/wiq)











































