Polisi Tangkap 3 Pengoplos Gas Subsidi di Bogor, 83 Tabung Disita

Polisi Tangkap 3 Pengoplos Gas Subsidi di Bogor, 83 Tabung Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 18:52 WIB
Polisi menangkap tiga pelaku pengoplosan gas subsidi di Bogor (Rizky Adha/detikcom)
Polisi menangkap tiga pelaku pengoplosan gas subsidi di Bogor (Rizky Adha/detikcom)
Bogor -

Polisi menangkap tiga pria pelaku pengoplosan gas subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah TS, MF, dan AS.

"Adapun tiga pelaku yang kita amankan, berinisial TS, berperan sebagai pemilik usaha ilegal ini. Kemudian yang kedua berinisial MF, selaku pengelola usaha ilegal ini. Terakhir AS, yang bertindak sebagai pengawas lapangan," kata Kasar Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan di Rumpin, Rabu (23/8/2023).

Ketiga pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (kilogram) yang bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg yang tidak bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara karena gas 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk warga yang tidak mampu dengan harga yang cukup murah, tapi dipindahkan ke gas nonsubsidi," jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan tersebut, di antaranya sebuah mobil pikap dan puluhan tabung gas yang disimpan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang kita amankan pertama satu unit mobil pikap, di mana di atas mobil pikap tersebut terdapat kurang lebih 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kg. Kemudian 23 tabung gas 5,5 kg di gudang tempat, di mana para pelaku menyimpan tabung gas ini," sebutnya.

Ketiga pelaku memindahkan isi gas di tempat terbuka. Alasannya, untuk menghindari jika terjadi kecelakaan seperti tabung gas meledak.

"Kemudian barang bukti selanjutnya ada dua buah timbangan untuk menimbang gas setelah dilakukan pengoplosan ini, dari gas subsidi ke gas nonsubsidi, selang suntik yang dipergunakan oleh para pelaku untuk memindahkan gas dari 3 kg ke gas nonsubsidi," imbuhnya.

Ketiga pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya tersebut selama satu bulan. Sebanyak tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

"Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya, ada tiga DPO berinisial S, U, dan G, yang berperan sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas dari gas 3 kg ke gas 5,5,kg. Pengembangan juga dilakukan untuk mencari barang bukti lainnya," tuturnya.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 6 miliar.

Simak juga 'Saat Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas di Deli Serdang, 3 Pekerja Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads