Atasi Polusi Udara, KLHK Segel Penampungan Batu Bara di Cakung!

Atasi Polusi Udara, KLHK Segel Penampungan Batu Bara di Cakung!

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 17:33 WIB
Jakarta -

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pengawasan terhadap pabrik yang diduga menjadi penyumbang terjadinya polusi udara di Jabodetabek. KLHK menyegel 1 stockpile di pabrik batu bara di Cakung, Jakarta Timur.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK sekaligus Ketua Satgas, Rasio Ridho Sani, mengatakan tim melakukan pengawasan terhadap tempat penampungan batu bara. Ada dua lokasi yang diawasi, yakni di Marunda, Jakarta Utara, dan Cakung, Jakarta Timur.

"Tim yang melakukan pengawasan di stockpile. Stockpile itu adalah tempat penampungan dari batu bara yang akan digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap ataupun PLTU maupun juga boiler-boiler. Kita melakukan pengawasan di dua lokasi untuk stockpile ini. Pertama di lokasi di Marunda, yang kedua berada di Cakung. Tim kita melakukan itu," kata Rasio dalam jumpa pers di Kementerian LKH, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasio menyebut tim telah menyegel 1 stockpile pabrik penyedia batu bara di Cakung, Jakarta Timur. Dia menyebut 1 stockpile itu telah dihentikan operasinya.

"Pengawasan stockpile di PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, tim kita melakukan langkah penghentian kegiatan ini, kita lakukan penyegelan di lokasi ini, jadi satu stockpile sudah disegel tim kita, dan tim kita lainnya terus bekerja," kata dia.

ADVERTISEMENT
Jumpa pers Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di JabodetabekPenyegelan stockpile di Cakung (Adrial Akbar/detikcom)

Selain itu, KLHK melakukan penghentian sementara kegiatan operasional PT Pindo Deli 3 di Karawang, Jawa Barat. Pabrik ini terbukti melanggar karena menyimpan limbah yang menyebabkan polusi udara.

"Yang kedua kami melakukan juga tindakan penghentian di PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, khususnya berkaitan dengan penimbunan limbah-limbah yang kami melihat cukup luas, kalau ada angin akan terbang dan akan menimbulkan pencemaran debu. Karena jadi persoalan saat ini partikel PM 2,5," kata dia.

"Jadi kami fokus pada kegiatan yang menimbulkan pencemaran PM 2,5 ini, tapi kalau kami menemukan pelanggaran lain tentu kita lakukan," katanya.

Rasio menyebut penghentian kegiatan ini untuk mencermati lebih lanjut dampak dari operasi pabrik itu. Penghentian bisa sementara dan bisa selamanya.

"Kalau industri itu kan banyak kegiatan pabrik, tapi kami melihat ada kegiatan yang harus kami hentikan karena dia berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Penghentian ini bisa selama-lamanya, atau bisa tergantung mereka memperbaiki rekomendasi kita atau tidak," tutur dia.

Pantau Industri Logam dan Pabrik Semen

Selain itu, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini juga melakukan pengawasan pada industri peleburan logam dan industri kertas. Tim masih melakukan analisisnya mengenai pemantauan ini.

"Di samping itu, juga kita melakukan juga pengawasan di kegiatan peleburan baja ataupun logam, kita lakukan pengawasan di PT Master Steel-PT Indonesia Voda Steel, ini kita sedang lakukan, tim kami sedang di sana," jelasnya.

"Kemudian kita melakukan pengawasan dua industri kertas yang menggunakan batu bara untuk boilernya, yaitu PT Aspek Kumbong di Bogor dan juga PT Pindo Deli di Bekasi. Kami juga melakukan pengawasan terhadap pabrik semen PT Jui Shin," imbuhnya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads