TNI Tak Akan Beri Bantuan Hukum Eric Wotulo
Rabu, 04 Okt 2006 22:13 WIB
Jakarta - Brigjen Mar Purn Eric Wotulo telah ditangkap di AS sebagai tersangka broker senjata. Dia pun harus menjalani sidang identifikasi. Akankah TNI memberi bantuan hukum?"Sekarang statusnya kan purnawirawan, jadi sama seperti Anda kan? Dari sipil. Tidak ada bantuan institusi hukum dari TNI," ujar Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto di sela-sela rapat koordinasi angkutan lebaran di kantor Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Dikatakan dia, karena Eric di tangkap di luar negeri, maka bantuan hukum diberikan oleh Departemen Luar Negeri. Dan menurut Djoko, bantuan itu telah diberikan Deplu.Apakah yang dilakukan Eric pesanan TNI? "Saya menolak pernyataan itu. Kalau ada pasti saya akui seperti waktu suku cadang F5, kan ada kontrak," imbuh Djoko.Menurut dia, jenis senjata yang diselundupkan Eric memang dibutuhkan TNI. Namun bila TNI akan menggunkannnya, pasti melewati proses kontrak. Dan Eric bukanlah rekanan TNI. Di Rusia, lanjut Djoko, senjata yang diselundupkan itu bisa dibeli di pinggir jalan. Namun di AS masuk dalam defense article list.Apakah bagi perwira ynag menjelang pensiun diberi pembekalan agar peristiwa seperti yang dilakukan Eric tidak terulang? "Mereka sudah tahu. Kalau mereka mau berbisnis setelah pensiun apa berhak TNI melarang. Dan kita juga tidak memonitor bisnis apa yang mereka kembangkan," tandas Djoko.
(nvt/wiq)











































