Pemberhentian Ali Mazi Tunggu Panitera
Rabu, 04 Okt 2006 21:54 WIB
Jakarta - Birokrasi yang berbelit dan lamban menjadi penyebab belum ditandatanganinya surat pemberhentian sementara Ali Mazi sebagai gubernur Sulawesi Tenggara. Padahal dia kini telah berstatus terdakwa.Bahkan hingga kini departemen dalam negeri belum mengusulkan pemberhentian sementara pada Kepala Pemerintahan, karena panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum membalas surat permintaan klarifikasi yang mereka perlukan. "Saya baru menerima tembusan Kejagung, tapi belum menerima surat dari panitera. Saya harus menunggu sebab dua surat itulah yang menjadi dasar kami mengajukan saran dan usulan pemberhentian sementara ke presiden," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf usai acara berbuka puasa bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu dengan Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Ma'aruf menjelaskan, tanpa kedua surat yang saling menguatkan itu, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan pemberhentian sementara Ali Mazi. Prosedur ini telah dinyatakan dalam berbagai aturan hukum berlaku.Dia memastikan, surat pengusulan pemberhentian sementara akan diajukan ke Presiden SBY segera setelah menerima surat konfirmasi dari panitera. Nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pengiriman surat perintah pada wakil gubernur Sultra untuk melaksanakan tugas-tugas harian gubernur."Kita berusaha secepatnya untuk memudahkan penyelenggaran pemerintahan di daerah," imbuhnya.
(wiq/wiq)











































