Kapolri Minta Polly Berbagi Info

Kapolri Minta Polly Berbagi Info

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 20:44 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi masa hukuman Pollycarpus karena tidak terbukti sebagai pembunuh aktivis HAM Munir. Sementara Kapolri Jenderal Pol Sutanto kembali berharap Polly berbagi informasi mengungkap kasus ini."Saya mohon nanti Pollycarpus bisa berikan bantuan, bekerja sama dengan kepolisian. Ya kita minta lah informasinya, kalau mungkin ada perkembangan baru dan dia mau sharing informasi," ujarnya usai acara berbuka puasa bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu dengan Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang dikonfirmasi mengenai putusan MA ini justru menolak memberi komentar lebih jauh. Alasannya, dia belum mempelajari dengan seksama salinan putusan pengurangan dua tahun masa hukuman Pollycarpus."Saya belum baca (berkas tembusan putusan)," jawabnya sambil meninggalkan wartawan.MA memutuskan Pollycarpus Boedihari Priyanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Pilot Garuda itu hanya terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun suara majelis hakim tidak bulat. Salah satu anggotanya, yakni Artidjo Alkostar, menilai Polly layak diberikan hukuman seumur hidup. (wiq/wiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads