Polda Kalsel Dipraperadilankan Soal Penggeledahan Rumah Jaksa

Polda Kalsel Dipraperadilankan Soal Penggeledahan Rumah Jaksa

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 19:38 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) akan mempraperadilankan Polda Kalsel. Praperadilan tersebut terkait penggeledahan yang dilakukan Polda Kalsel terhadap jaksa M, jaksa fungsional di Kejati Kalsel, karena diduga menyimpan shabu-shabu di rumahnya."Praperadilan akan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kalsel terhadap Direktorat Narkoba Polda Kalsel," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2006).Menurut Pasek, Kepala Kejati (Kajati) Kalsel tanpa bermaksud membela anak buahnya, menganggap penggeledahan yang dilakukan polisi adalah salah prosedur."Proses penggeledahan yang dilakukan dianggap tidak sesuai dengan prosedur karena tidak ada izin ketua PN, sesuai dengan pasal 33 KUHAP. Terlebih saat penggeledahan tidak ada saksi dari penduduk setempat seperti ketua RT," kata Pasek.Selain itu, untuk memanggil seorang jaksa yang diduga melakukan pelanggaran, lanjut Pasek, harus ada izin dari jaksa agung. Hal tersebut sesuai dalam pasal 8 ayat 5 UU 16/2004 tentang Kejaksaan. "Padahal izin tersebut belum diberikan," ujar Pasek.Mengenai kronologi kejadian, Pasek menceritakan, jaksa M sepulang sidang membawa barang bukti (BB) berupa shabu-shabu seberat 0,56 gram dan BB tersebut pun tersegel.Lalu kenapa dibawa pulang? "Mungkin karena kantornya sudah tutup," jawab Pasek.Setelah jaksa M sampai di rumah, polisi datang dan menggeledah rumah. Namun saat ditanyakan izin dari PN, polisi tidak dapat menunjukkannya. Jaksa M pun tidak melihat polisi membawa saksi dari penduduk setempat.Polisi langsung masuk rumah jaksa M dan menggeledah. Namun jaksa M tidak mau ikut serta, hanya terduduk di ruang tamu. Ketika polisi masuk dan menggeledah kamar, ditemukan BB tersebut, yaitu shabu-shabu 0,56 gram."Persepsi dari kajati, merasa dijebak," tandas Pasek.Jaksa M bersama istrinya tertangkap tangan menyimpan shabu-shabu saat polisi menggeledah rumah mereka di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala pada 29 September 2006. Jaksa M menolak menandatangani berkas pemeriksaan dan surat penahanan hingga 3 Oktober 2006. Alasannya, belum ada izin pemeriksaan dari jaksa agung. (mly/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads