Kontras Akan Ajukan Kasus Munir ke Pengadilan HAM

Kontras Akan Ajukan Kasus Munir ke Pengadilan HAM

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 19:05 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Pollycarpus Budihari Priyanto dari tuduhan pembunuh aktivis HAM Munir tidak mengagetkan Koordionator Kontras Usman Hamid.Usman sudah memperkirakan Pollly bebas karena sejak awal penyidik Polri terburu-buru dan polisi tidak mengerjakan rekomendasi TPF Munir. Ditambah lagi, saat dipersidangan banyak sekali bukti formal dan material hukum yang tidak terpenuhi.Saat ini Kontras berusaha mendapat salonan surat putusan MA. Setelah itu, Kontras mempertimbangkan mengajukan kasus ini ke pengadilan HAM."Tuduhan terhadap Munir bagi kami tidak hanya dilihat sebagai pembunuhan kriminal biasa. Tetapi juga harus dilihat sebagai kasus pembunuhan yang dilakukan secara sistematis, melibatkan pejabat, baik intelijen maupun perusahaan penerbangan," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di kantornya, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2006).Menurut Usman, keputusan untuk membawa kasus ini ke pengadilan HAM setelah pengadilan menghadapi kendala hukum yang luar biasa. "Sejak awal kita semua sudah memperikirakan kemungkinan adanya keputusan bebas ini," tandas Usman. (jon/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait