Perusahaan Tak Beri THR Bisa Dipidanakan

Perusahaan Tak Beri THR Bisa Dipidanakan

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 18:01 WIB
Jakarta - Perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya bisa dipidanakan. THR merupakan nilai penting untuk meningkatkan kondusivitas kerja."Jadi sanksinya ada dua, pidana dan administrasi," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam rapat koordinasi angkutan lebaran di kantor Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Disampaikan dia, dasar hukum pemberian THR sangat kuat, yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan menteri nomor 4 tahun 1994. Depnakertrans sendiri telah mengirim surat edaran kepada para gubernur untuk menginformasikan kepada setiap perusahaan agar memberikan THR ke karyawan selambat-lambatnyanya 7 hari sebelum hari raya."Coba bayangkan bila ada 5 juta orang pemudik ke Jawa Tengah dan tiap orang membawa THR Rp 1 juta, maka ada Rp 5 triliun yang beredar di daerah itu," tambahnya.Apabila ada perusahan yang belum sanggup membayar THR, imbuh Erman, perusahaan itu harus menyampaikan kepada dinas ketenagakerjaan setempat untuk dipertimbangkan langkah selanjutnya. Berdasarkan pasal 3 peraturan menteri nomor 4 tahun 1994, bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan maka THR yang didapat senilai gaji satu bulan. Dan bila kurang dari 12 bulan, lanjutnya, harus dihitung secara proporsional."Kami juga buka posko mengantisipasi adanya masalah hubungan industrial," tandasnya. (wiq/wiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads