Mahkamah Agung (MA) mengganti karpet ruang kerja Wakil Ketua MA Yudisial Sunarto. Nilai kontrak untuk penggantian karpet itu Rp 660 juta.
Berdasarkan di situs LPSE MA, Rabu (23/8/2023), tertulis nama paket pekerjaan Penggantian Karpet Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. MA menyiapkan anggaran Rp 768 juta untuk mengganti karpet.
"Nilai total HPS Rp 768.645.000 (Rp 768 juta)," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tahapan pemasangan karpet:
Tahap 1 - Pekerjaan Pembongkaran
Pada tahap ini, Penyedia melaksanakan pembongkaran karpet dan underlayer existing pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Tahap 2 - Pengadaan
Pada tahap ini, Penyedia harus melakukan pengadaan karpet dan under layer untuk karpet lama dan karpet baru sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan pada Spesifikasi teknis ini.
Tahap 3 - Tahap Pemasangan Karpet Baru
Pada tahap ini, Penyedia melaksanakan kegiatan pemasangan karpet dan under layer baru pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,
Adapun standar pemasangan yaitu:
1. Pemasangan karpet harus memperhatikan estetika dan konfigurasi pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial;
2. Pemasangan karpet harus dilaksanakan sendiri oleh produsennya, sebagai orang yang ahli di dalam bidang tersebut.
3. Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat, dan tidak menggelembung. Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak terlihat.
4. Setelah pemasangan. seluruh karpet harus dibersihkan dan siap untuk dipakai, Pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.
Proyek ini sudah ditenderkan sejak April 2023 dan sudah ada pemenang berkontrak, yakni PT Sahabat Karya Kreasindo. Harga kontrak penggantian karpet ini menjadi Rp 660.131.000 (Rp 660 juta).
detikcom sudah meminta tanggapan kepada Jubir MA Suharto atas penggantian karpet itu tapi belum mendapatkan jawaban.
Dua tahun lalu, MA juga mengganti karpet Ketua MA sebesar Rp 1 miliar. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) membenarkan perihal anggaran karpet ruang kerja Ketua MA. Disebutkan pagu anggaran Rp 9,4 miliar tetapi BUA MA menyebutkan realisasinya kurang dari Rp 1 miliar.
"Penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, karena kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan. Kedua, ruang rapat Ketua MA belum terdapat karpet, sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut," demikian bunyi siaran pers BUA MA yang diterima detikcom, Minggu (29/8/2021)
Waktu itu BUA menyebut penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama karena kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan.
"Kedua, Ruang Rapat Ketua MA belum terdapat karpet, sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut," ungkapnya.
(asp/HSF)