Aniaya Warga, 4 Aparat TNI Ditahan
Rabu, 04 Okt 2006 17:36 WIB
Ambon - Akibat menganiaya warga, 4 aparat TNI Yonif 310 Kujang Siliwangi ditahan Pomdam Masohi, Maluku Tengah, Rabu (4/10/2006). Pemicunya, melerai 2 warga yang sedang rebutan perempuan.Keempatnya adalah Prada Rengki, Prada Syahril, Prada Viktor, dan Prada Zainal. Akibat penganiayaan tersebut, Benny Lasol (36) warga Desa Kamal, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Maluku Tengah, mengalami memar pada bagian muka, pipi dan kepala.Aksi penganiayaan tersebut baru diketahui setelah pihak keluarga melaporkan hal ini kepada Kodam XVI Pattimura di Ambon.Usai mendapat laporan, pihak Kodam kemudian memerintahkan Pomdam Masohi untuk melakukan penahanan terhadap keempat aparat TNI itu. Saat ini keempat pelaku meringkuk di tahanan Pomdam Masohi berikut 2 sangkur sebagai alat bukti, karena diduga sangkur juga digunakan untuk menganiaya korban.Komandan Pomdam Masohi Mayor CPM Sugiarto di Masohi menuturkan, peristiwa penganiayaan dipicu perkelahian antara korban, Benny Lasol dengan warga Desa Kamal lainnya, Maxi, gara-gara rebutan wanita pramuria di Waisarissa.Melihat perkelahian itu, Prada Zainal, salah satu pelaku penganiayaan yang kebetulan saja menyaksikannya kemudian melerai perkelahian itu. Namun korban membalas dengan mengeluarkan kalimat yang tidak mengenakkan Prada Zainal.Mendengar kalimat itu, telinga Prada Zainal pun panas. Zainal lalu pulang ke posnya yang terletak tak jauh dari lokasi perkelahian. Setengah jam kemudian, Zainal datang membawa tiga rekan sepos, Viktor, Frengky dan Syahril. Mereka kemudian menanyakan maksud kalimat yang disampaikan Benny Lasol."Jadi saat ditanya, si korban mengelak, inilah yang membuat keempat anggota TNI Yonif 310 Kujang marah dan memukul korban. Saya luruskan, keempatnya mengaku jika mereka hanya memukul dan tidak menggunakan sangkur," tutur Sugiarto.Kapendam XVI Pattimura Mayor Inf Paiman saat ditemui detikcom di tempat terpisah menyatakan, kasus ini sudah diketahui Pangdam. "Sudah kami mintakan pihak Pomdam untuk mengusut tuntas kasus ini," tandas dia.Selain itu, jika terbukti bersalah, pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada keempatnya. "Kami juga tak segan-segan untuk mengembalikan mereka ke batalyon di mana mereka berasal," kata Paiman.
(han/sss)











































