Surat Palsu & Vonis 2 Tahun untuk Polly Tidak Logis

Surat Palsu & Vonis 2 Tahun untuk Polly Tidak Logis

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 17:34 WIB
Jakarta - Putusan MA yang membebaskan Pollycarpus dari tuduhan sebagai pembunuh Munir disambut gembira kuasa hukumnya. Namun dakwaan surat palsu dan vonis 2 tahun untuk Polly terkesan dipaksakan MA."Tetapi saya pertanyakan kenapa MA berpendapat Polly telah terbukti menggunakan surat palsu sehingga divonis 2 tahun. Untuk apa Polly menggunakan surat palsu, itu tidak logis," kata kuasa hukum Polly, M Assegaf, saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Rabu (4/10/2006).Menurut dia, MA sepertinya memaksakan diri untuk menghukum Polly."Saya yakin sejak awal Polly tidak terbukti membunuh dan tidak menggunakan surat palsu," cetusnya.Lalu apa yang akan dilakukan? "Saya harus berunding dulu dengan klien saya karena belum diberitahu. Bisa saja ditempuh jalur hukum dengan mengajukan PK. Tetapi saya tidak bisa buru-buru mengambil keputusan sendiri, harus diskusi dulu dengan Polly," terang Assegaf.MA memutuskan Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Pilot Garuda itu hanya terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun suara majelis hakim tidak bulat. Salah satu anggotanya, yakni Artidjo Alkostar, menilai Polly layak diberikan hukuman seumur hidup. (aan/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait