PN Jaksel Tolak Hadirkan SBY-JK

PN Jaksel Tolak Hadirkan SBY-JK

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 17:29 WIB
Jakarta - Permintaan pengacara Fahrur Rohman alias Paung, terdakwa penghina Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla, Hermawanto, agar majelis hakim menghadirkan SBY dan Kalla, ditolak mentah-mentah.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan tidak akan mengabulkan permintaan tersebut, mengingat saksi korban tidak dicantumkan dalam BAP."Dalam BAP pendahuluan yang diajukan polisi atau jaksa tidak dicantumkan tentang saksi korban tersebut. Kami hanya memeriksa saksi yang diajukan dalam BAP," kata ketua majelis hakim Yohannes Ether Binti dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Mendengar keputusan hakim itu, Hermawanto yang sempat walk out dalam sidang sebelumnya, karena ngotot meminta hakim menghadirkan SBY-Kalla, akhirnya mengalah. Dia memilih tetap mengikuti sidang dengan alasan meghormati hakim.Dalam sidang kali ini, hakim menghadirkan dua saksi, Parmadi dan Widodo yang merupakan anggota kepolisian. Widodo mengatakan, dalam aksi demo yang terjadi 16 Juni 2006 lalu, terdakwa Faung saat orasi sempat mengeluarkan kata-kata penghinaan kepada SBY dan JK."Yang orasi itu 2-3 orang, tapi yang kita lihat hanya terdakwa," katanya.JPU juga menunjukkan alat bukti berupa poster bergambarkan foto SBY-JK yang bertuliskan "No trust, down".Sidang dilanjutkan Senin 9 Oktober 2006 dengan agenda dua saksi ahli pidana dan ahli bahasa. (umi/sss)


Berita Terkait