KPK masih melakukan pemanggilan saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Lukas Enembe. Tim penyidik memeriksa saksi bernama Abdul Gopur dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas.
"Selasa (22/8), bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Abdul Gopur merupakan saksi dengan latar belakang karyawan swasta. Dia dicecar soal pembelian jet pribadi yang dilakukan Lukas Enembe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE," jelas Ali.
Lukas Enembe ditangkap di Papua pada awal tahun ini. KPK menilai penangkapan Gubernur Papua nonaktif ini merupakan big fish atau kasus menonjol yang berhasil diungkap tahun ini.
Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.
Penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe tidak berhenti. KPK kini mengusut dugaan korupsi Lukas terkait dana operasional yang mencapai Rp 1 triliun. Penyelidikan sudah masuk tahap akhir.
"Penyelidikannya sudah pada tahap akhir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (14/8).
Asep belum menjelaskan perbuatan yang diduga masuk unsur tindak pidana korupsi terkait dana operasional itu. Sebagai informasi, dana operasional Lukas itu termasuk Rp 1 miliar untuk makan dan minum setiap harinya.
"Iya, betul," ujar Asep saat menjawab pertanyaan kasus penyelewengan dana operasional Lukas Enembe bakal naik penyidikan.
"Nanti kita umumkan karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," sambung Asep.
(ygs/mae)