DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta. Larangan tersebut diberlakukan setiap hari Rabu.
Dilihat detikcom, larangan tersebut diberlakukan demi mengurangi polusi udara di Kota Jakarta. Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN yang memasuki gedung DPRD DKI.
"Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan," demikian isi SE seperti dilihat, Rabu (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE tersebut ditandatangani oleh Plt Sekwan DPRD DKI Jakarta Augustinus pada 21 Agustus 2023.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan detikcom di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023), petugas keamaan (pamdal) mengarahkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak memasuki gedung untuk parkir di tempat lain. Beberapa pengunjung yang hendak menyambangi Balai Kota maupun DPRD DKI tetap dialihkan parkir di luar gedung.
![]() |
Salah satu lahan parkir yang tersedia berada sekitar 100 meter dari gedung DPRD DKI. Tampak kendaraan roda dua maupun roda empat bercampur di area parkir tersebut.
Sementara di area basement yang menjadi lokasi parkir biasanya tampak sepi. Hanya segelintir kendaraan roda dua parkir di basement lantai satu dan dua gedung DPRD DKI. Sementara untuk sepeda motor di basement lantai 3.
(taa/azh)