Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan penipuan platform e-commerce Jombingo ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa staf human resource development (HRD) hingga sales marketing Jombingo.
"HRD, leader sales marketing, kemudian sales marketing-nya itu sudah diperiksa semua," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/8/2023).
Ade mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan pada Selasa (22/8). Namun dia belum menjelaskan rinci hasil penyitaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan hari Selasa kita lakukan lakukan upaya penyitaan," ujarnya.
Ade Safri mengatakan di Polda Metro Jaya sendiri ada dua laporan polisi terkait perkara yang ada. Salah satu korban berinisial N melaporkan kasus ke Polres Depok. Kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 juta. Sedangkan korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit II Fismondev telah menyelidiki keberadaan kantor Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktifitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/7).
Polisi juga menelusuri kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun hasilnya juga nihil.
"Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut," katanya.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, antara lain berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan/Satgas waspada investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM.
(knv/knv)