Hakim Artidjo Tetap Nilai Polly Layak Dihukum Seumur Hidup
Rabu, 04 Okt 2006 17:19 WIB
Jakarta -
Sidang majelis hakim kasasi MA tentang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak satu kata. Anggota majelis hakim, Artidjo Alkostar, menilai Pollycarpus layak diberikan hukuman seumur hidup.Artidjo berpendapat Polly melakukan melakukan pembarengan pidana dalam upaya pembunuhan aktivis Munir. "Saya setuju dengan jaksa penuntut umum yang menggunakan sistem pemidanaan pembarengan," ujar Artidjo di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Ada dua tindak pidana yang sistem pemidanaannya ditambah, sepertiganya pidana yang ringan. "Saya setuju terpidana dihukum seumur hidup," jelasnya.Artidjo menyampaikan dissenting opinion terkait putusan kasasi MA atas Polly. MA memvonis Polly dengan hukuman 2 tahun penjara karena hanya terbukti melakukan pidana penggunaan surat palsu. Dia tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir.Menurut Artidjo, terdapat petunjuk yang mengarah ke Polly sebagai pelaku pembunuhan. "Ada petunjuk beberapa kali terdakwa menelepon Munir. Kemudian orang ini tidak bertugas tapi ada di pesawat, juga menawarkan tempat duduk kepada Munir. Masak baik banget," ujar dia.Seharusnya majelis hakim, menurut dia, menggunakan logika berpikir a posteriori. "Berpikir a posteriori adalah memulai dari akibat baru mencari sebab. Sementara kebanyakan hakim menggunakan cara berpikir priori dari sebab baru ke akibat," jelas dia.Cara berpikir itu digunakan Artiodjo untuk membuktikan bahwa ada akibat perbuatan dari meninggalnya Munir pasti ada sebabnya. Logika tersebut merupakan logika yang dipakai oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri."Saya setuju dengan legal reasoning pengadilan negeri itu. Ada hubungan kausal antara meninggalnya Munir dengan kehadiran terdakwa," tandas Artidjo.
(san/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































