Penonaktifan Ali Mazi Sifatnya Hanya Sementara

Penonaktifan Ali Mazi Sifatnya Hanya Sementara

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 16:27 WIB
Jakarta - Presiden SBY diminta menonaktifkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi terkait perubahan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa. Namun Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman menduga penonaktifan itu sifatnya hanya sementara saja."Karena ini masih dalam proses hukum, maka harus dijunjung asas praduga tidak bersalah, karena status Ali Mazi masih terdakwa. Kemungkinan besar penonaktifannya hanya diberhentikan sementara," ungkap Progo di Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (4/10/2006).Dan jika dari hasil persidangan nanti Ali Mazi tidak terbukti bersalah, maka jabatannya akan dikembalikan."Saat ini kami sedang mencari bahan tentang kasus ini ke pengadilan untuk dijadikan bahan pertimbangan kepada presiden nantinya," ujar Progo.Penonaktifan Ali Mazi, imbuh Progo, merupakan kewenangan presiden, Depdagri hanya sekedar memberikan usulan.Sebelum menjabat gubernur, Ali Mazi adalah pengacara PT Indobuild Co, pengelola Hotel Hilton milik Pontjo Sutowo. Dia ikut terseret kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang mulai disidangkan di pengadilan pekan ini. (umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait