SBY Belum Terima Surat Penonaktifan Ali Mazi
Rabu, 04 Okt 2006 16:25 WIB
Jakarta - Babak baru kasus korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton membawa konsekuensi tersendiri buat Ali Mazi, yakni penonaktifan dari jabatan gubernur Sulawesi Tenggara. Namun Presiden SBY dipastikan belum menerima surat permintaan penonaktifan itu dari Depdagri.Hal itu disampaikan Jubir Presiden Andi Mallarangeng di ruang wartawan Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Dijelaskan Andi, hingga Rabu ini, SBY belum menerima surat penonaktifan Ali Mazi yang sebelum menjabat Gubernur Sultra adalah pengacara PT Indobuild Co, pengelola Hotel Hilton yang dimiliki Pontjo Sutowo."Mungkin sore ini atau besok pagi suratnya sudah sampai di Setneg, tapi belum sampai di Kantor Presiden," kata Andi.Menurut Andi, pihaknya sudah mendengar bahwa pekan lalu Jaksa Agung sudah mengirimkan surat pemberitahuan tentang perubahan status Ali Mazi dari tersangka menjadi terdakwa."Rabu (27 September 2006) diteken Jaksa Agung, tapi karena ada bahan perubahan sehingga pada 2 Oktober baru dikirim ke Setneg," katanya.Dalam surat itu disebutkan dengan tembusan ke Mendagri. Berdasarkan surat itu, Mendagri akhirnya mengetahui perubahan status itu. Dengan demikian, Mendagri mengirim surat ke presiden memohon pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa kepala daerah bila menjadi terdakwa dapat dinonaktifkan."Presiden masih menunggu surat-surat itu, sehingga presiden bisa menjalankan fungsinya," kata Andi.Surat, imbuh Andi, akan diproses sesegera mungkin oleh presiden begitu diterima."Bukan soal hari, tentu saja presiden punya hak untuk melihat apakah prosedur-prosedur yang sudah dilanjutkan dengan benar. Sebelum menandatangani, presiden perlu yakin betul bahwa seluruh proses sudah dilakukan dengan baik dan tepat sesuai dengan sistem perundang-undangan," bebernya.
(umi/sss)











































