Koruptor KPU Dipindah ke LP Cipinang 6 Oktober

Koruptor KPU Dipindah ke LP Cipinang 6 Oktober

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 16:03 WIB
Jakarta - Setelah mencicipi dinginnya sel Rutan Polda Metro Jaya, koruptor KPU Hamdani Amin akan pindah hotel prodeo ke LP Cipinang pada 6 Oktober 2006.Pemindahan kepala Biro Keuangan KPU ini dilakukan atas perintah KPK karena vonisnya sudah berkekuatan tetap."Habis jumatan dia dipindahkan ke Cipinang," kata kuasa hukum Hamdani, Abidin yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/10/2006).Hamdani diputus bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung 16 Agustus 2006 dengan penjara 6 tahun. Sebelumnya pada tingkat banding, Hamdani diputus 5 tahun penjara.Hamdani bersama Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar. Keduanya bertanggung jawab atas korupsi pengadaan asuransi Pemilu 2004 dan pengumpulan dana taktis di KPU.Menurut Abidin, Hamdani tidak keberatan dengan pemindahan tersebut, walaupun sebentar lagi Lebaran tiba."Hamdani tidak keberatan. Dia juga tidak minta penundaan," terang Abidin.Saat ini Abidin sedang menyiapkan draf peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpa kliennya yang sudah ditahan sejak April 2005 lalu itu."Rencana mau mengajukan PK. Kita punya novum (bukti baru). Tunggu saja nanti ya," tandas Abidin.Sementara eksekusi pidana koruptor KPU lainnya, Nazaruddin Sjamsudin belum dapat dikonfirmasi. Kuasa hukumnya, Hironimus Dani belum bersedia memberikan keterangan. Nazaruddin dipidana 6 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA. (aba/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads