Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo Digelar 30 Agustus

Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo Digelar 30 Agustus

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 16:53 WIB
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (berkacamata) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Rafael Alun (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi sidang perdana pada 30 Agustus 2023. Dia akan diadili terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rabu 30 Agustus 2023, sidang pertama jam 10.30 WIB-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Selasa (22/8/2023).

Sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rafael Akan Didakwa TPPU Rp 94,6 M dan Gratifikasi Rp 16,6 M

KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir. Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama, Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.

"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8).

ADVERTISEMENT

Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Pada periode ini, ayah Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.

Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.

"TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," jelas Ali.

Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.

KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.

"Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar," tutur Ali.

Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali.

Simak juga 'Saat Rafael Tak Jadi Saksi Meringankan dan Ogah Bayar Restitusi':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads