Pemerintah Targetkan 9 RUU Politik Jadi UU pada 2007
Rabu, 04 Okt 2006 15:38 WIB
Jakarta - Pemerintah menargetkan 9 paket RUU Politik untuk ditetapkan menjadi UU pada 2007 mendatang. Sebagian RUU itu merupakan pemisahan dari UU sebelumnya.Demikian disampaikan Menkum HAM Hamid Awaludin usai rapat dengan Mendagri di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Kesembilan paket RUU adalah RUU Parpol, RUU Pemilu, RUU Pilpres, RUU Penyelenggaraan Pemilu, RUU Susduk DPR, DPD dan DPRD, RUU Pengganti UU Ormas, RUU Pemerintahan Desa, RUU Pemda, dan RUU Pilkada."Pemerintah punya komitmen untuk menyelesaikan paket UU ini pada awal atau pertengahan 2007. Kenapa saya ikut membahas karena saya adalah pintu masuk UU," ujar Hamid.Paket ini akan dimasukkan dalam Prolegnas untuk dibahas Badan Legislataif DPR. Dia menjelaskan, saat ini UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa terangkum dalam UU 32/2004 namun itu akan dipisah. Begitu juga RUU Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini masuk pada UU 12/2003 tentang Pemilu.
(san/nrl)











































