Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi Bakal Dilarang Parkir di Kantor

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 13:39 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI akan mewajibkan seluruh ASN melakukan uji emisi kendaraannya. Jika ada yang tak lulus uji emisi, kendaraan ASN DKI dilarang parkir di kantor.

"Dari Dinas Lingkungan Hidup juga sedang giat-giatnya melakukan uji emisi, baik kendaraan pribadi maupun umum, utamanya di Pemprov DKI," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rapat di Komisi D DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

Asep mengatakan dalam waktu dekat akan dikeluarkan instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh ASN melakukan uji emisi kendaraannya. Sanksi kendaraan ASN tak lulus uji emisi adalah parkir di luar kantor.

"Yang tak lulus uji emisi tak boleh parkir di halaman parkir kantor masing-masing," jelas Asep.

Selain itu, Asep mengatakan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi akan dilakukan 25 Agustus. Sementara itu, penerapan secara masif dimulai September.

"Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan nanti secara masif akan dilakukan per 1 September. Jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub, dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi," terangnya.

Simak juga Video: Siap-siap! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Melintas di Jabodetabek






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork