Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman penjara seumur hidup Ucok dan Ruslan menjadi hukuman mati. Keduanya dihukum mati di kasus penyelundupan 1,8 kg sabu.
Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Selasa (22/8/2023), Ruslan diadili dengan nomor perkara 47 K/Pid.Sus/2023. Di mana Ruslan dihukum penjara seumur hidup di tingkat pertama dan banding. Oleh MA, hukuman Ruslan diperberat menjadi hukuman mati.
"Tolak perbaikan pidana menjadi pidana mati," demikian bunyi amar singkat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis mati itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Hakim agung Suhadi dan Suharto adalah dua hakim agung yang baru-baru ini menyunat hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya juga menyunat hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Nasib Ruslan setali tiga uang dengan Ucok. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Ucok dihukum penjara seumur hidup dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Oleh Suhadi-Suharto-Soesilo, hukuman diperberat menjadi hukuman mati.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 480/PID.SUS/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Nomor 125/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 16 Agustus 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana MATI," putus Suhadi-Soesilo-Suharto.
Hukuman mati Ruslan dan Ucok sesuai dengan tuntutan jaksa.
(asp/yld)