Agar Sidang Murah, Pimpro Busway Tolak Ajukan Eksepsi
Rabu, 04 Okt 2006 14:52 WIB
Jakarta - Meski terancam 20 tahun bui, mantan Kadishub DKI Jakarta Rustam Effendi Sidabutar menolak mengajukan eksepsi. Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta ini ingin sidang berjalan cepat, murah dan efisien."Kita tidak mengajukan eksepsi karena kita ingin persidangan cepat dan juga tidak mengeluarkan biaya yang terlalu mahal sesuai dengan azas peradilan cepat, murah dan efisien," kata kuasa hukum Rustam Effendi, Ruhut Pangaribuan.Hal ini disampaikan Ruhut usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/10/2006).Menurut dia, eksepsi tidak terlalu penting. "Yang pentingadalah bagaimana kita mengetahui materi pokok perkara. Nanti kemudian pembelaan kita lakukan secara besar-besaran ketika membaca pledoi," ujarnya."Itu makanya kita ngotot minta BAP supaya kita tahu dakwaan seperti apa yang dikenakan kepada Rustam. Yang penting persidangan berbiaya murah dan cepat karena kasihan juga terdakwa jika memakan proses yang lama," terang Ruhut.Rustam juga menyatakan hal yang sama. "Ya pokoknya saya nurut saja kepada pengacara saya. Kita berjuang sekuat tenaga melakukan pembelaan saat pledoi," kata Rustam yang mengenakan batik warna coklat ini.Rustam terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pemimpin proyek pengadaan bus Transjakarta ini dinilai telah melanggar Keppres No 80/2003 tentang barang dan jasa dan telah merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar.
(aan/nrl)











































