Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat informasi bahwa Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce. Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-Commerce di bawah USD 100.
"Pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak. Maka apabila pelarangan ini dilakukan,maka potensi pendapatan negara dari pajak per tahun akan hilang sekitar 1,5 hingga 2,5 triliun," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, tanpa proses resmi seperti crossborder. barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan. Malah bisa berbuah penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yang tinggi hingga USD 10 per kilogram dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile). Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri," ucapnya.
Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung bekerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight).
"Dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM," tegas Boyamin.
Ditambahkan olehnya, pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kemenkop, sistem crossborder dan di antara 18 item tersebut termasuk busana muslim. Faktanya di e-Commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder.
"Artinya tanpa crossborder barang itu tetap diimpor, karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang bekas impor itu bisa semakin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris," ungkap Boyamin.
Menurut MAKI, Kemenkop UKM sangat tergesa-gesa menyimpulkan bahwa crossborder tersebut merugikan negara dan UMKM. Padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir, dan trucking.
"Bahkan di saat pandemi, maskapai nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang," beber Boyamin.
MAKI melihat sisi lain. Yaitu sektor e-Commerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat ekspor crossborder UMKM ke 6 negara ASEAN, logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya, berdasarkan hasil BPS untuk triwulan 1 2023 sebesar y-on-y 15,93%.
"Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yg telah dijual di pasar lokal. Di sinilah letak masalahnya. Yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," kata Boyamin.
Kebijakan pelarangan saja namun tidak diiringi dengan pengawasan tidak akan efektif, kata Boyamin lagi. Apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal, sejatinya musuh bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan lainnya.
"Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan berencana menyusun positive list atau daftar produk impor murah yang masih boleh dijual di platform online. Namun rencana tersebut ditolak Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai, usulan sebelumnya dirasa sudah tepat tanpa adanya daftar pengecualian, yakni penetapan harga untuk barang yang boleh diimpor secara langsung lewat e-commerce alias barang cross border minimal US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).
"Itu saya nggak setuju (positive list) ini. Sesuai arahan pak presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah," kata Teten saat ditemui usai audiensi dengan seller platform online di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
(asp/zap)