Hari ulang tahun (HUT) DPR RI diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Agustus. DPR yang memiliki kepanjangan Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang tertentu.
Tahun ini adalah peringatan ke-78 HUT DPR RI. Lalu, bagaimana sejarah peringatan HUT RI tanggal 29 Agustus? Simak informasinya berikut ini.
Sejarah HUT DPR RI 29 Agustus
Dilansir situs resmi DPR RI, sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu Volksraad, masa perjuangan kemerdekaan, dan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Berikut penjelasannya secara ringkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan di Indonesia.
Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang membuat keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi. Lalu, bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan kemerdekaan.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 19 Agustus 2023, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI. Susunan pimpinan dalam Sidang KNIP yang pertama adalah:
- Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua III : Adam Malik
![]() |
Tugas dan Wewenang DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah dewan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dikutip dari situs resminya, tugas dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut.
1. Fungsi Legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2. Fungsi Anggaran
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Baca berita di halaman selanjutnya soal tugas dan wewenang DPR RI.
Lihat juga Video: Komisi II DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN