Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka baru.
"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ali belum merincikan identitas dari lima tersangka tersebut. Adapun Eltinus Omaleng sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi gereja, namun divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
"Teman-teman tahu kemarin, salah satu terdakwa Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berporses kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.
Diketahui, KPK juga telah melawan vonis lepas tersebut. Kasasi telah diajukan ke Mahkamah Agung.
"Hari ini tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Ali mengatakan sejumlah argumentasi hukum telah diuraikan tim jaksa KPK dalam memori kasasi. Pihak KPK mengungkap sejumlah vonis lepas yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Salah satunya, tim jaksa KPK mengungkit tidak adanya uraian pertimbangan hukum yang dijabarkan hakim saat membacakan pokok putusan.
Selain itu, tim jaksa KPK mengaku heran karena tidak ada pertimbangan yang dijabarkan hakim saat menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.
"Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ali.
Ali menambahkan, putusan hakim juga bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang, diketahui tim jaksa telah membeberkan bukti soal korupsi Eltinus Omaleng yang telah mengakibatkan kerugian negara.
Lihat juga Video: Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol